Profesionalisme Guru
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Di
era globalisasi sekarang ini, proses peningkatan mutu pendidikan sangat
diperlukan oleh sebuah sistem. Yang mana sistem tersebut mampu
menggerakan beberapa komponen, antara lain berupa program kegiatan
pembelajaran, peserta didik sarana prasarana pembelajaran, dana, lingkungan
masyarakat, kepemimpinan kepala sekolah,dan lain- lain. Namun semua itu tidak
akan efektif terhadap perubahan pengalaman perserta didik, apabila tidak
didukung oleh keberadaan guru yang profesional. Guru merupakan salah satu pilar
atau komponen utama yang dinamis dalam mencapai tujuan “mencerdaskan kehidupan
bangsa”,dan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu. Ruang laboratorium
dijadikan ruang kelas, ruang perpustakaan dipersempit dan dijadikan ruang guru
atau bahkan gudang. Itu semua karena ketidakmampuan dalam pengelolaannya.
Faktor
ketidakmampuan tersebut karena ketidaksiapan guru atau sumber daya manusia
untuk memanfaatkan fasilitas yanhg diberikan oleh berbagai macam input kegiatan
yang ditujukanran ke sekolah tersebut. Disini peran guru kurang memiliki
kreativitas untuk memanfaatkan fasilitas yang ada. Dengan kata lain, guru
kurang professional menjalankan seluruh tanggungb jawab dan kewajibannya di
sekolah. profesionalisme merupakan hal penting bagi guru untuk melaksanakan
tugasnya secara efektif.
B.
Rumusan Masalah
- Apakah pengertian profesionalisme dan bagaimana tahapan keprofesionalan guru itu?
- Faktor apa sajakah yang merupakan pendukung utama keprofesionalan guru?
- Mengapa seorang guru memerlukan sertifikasi jabatan?
C.
Tujuan Penulisan
- Mengetahui pengertian profesionalisme dan mengetahui bagaimana tahapan keprofesionalan guru.
- Mengetahui faktor-faktor yang menjadi pendukung keprofesionalan seorang guru.
- Mengetahui fungsi sertifikasi jabatan guru.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian profesionalisme guru
Sadirman
A.M. berpendapat: profesi sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan
lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar
untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.
University
of northern lowa (2005: 1) menyebutkan ada 14 kompetensi yang harus di miliki
guru professional, yaitu:
1)
Memahami materi dan keterampilan di bidangnya
2)
Memahami perkembangan peserta didik dan proses belajar
3)
Memahami pembuatan rencana pembelajaran
4)
Dapat memilih dan menggunakan strategi pembelajaran
5)
Memahami kebutuhan lingkungan belajar dan pengelolaan kelas
6)
Memahami strategi komunikasi
7)
Memahami strategi penilaian atau evaluasi
8)
Memahami penggunaan strategi motivasi
9)
Memahami strategi pemecahan masalah atau pengaambilan keputusan
10)
Memahami hubungan rumah, sekolah, masyarakat
11)
Dapat menggunakan teknologi
12)
Memahami strategi multibudaya
13)
Memiliki keterampilan hubungan manusiawi
14)
Memiliki karakteristik kualitas personal.
Guru
professional meyakini bahwa hidup adalah belajar terus-menerus menuju kesempurnaan.
Belajar bukan hanya bentuk resmi di ruang kelas, tetapi memiliki makna yang
luaDimanapun, kapanpun, bersama siapapun belajar tidak di batasi( Long live
education).
Keprofesionalan
merupakan sesuatu yang dinamis sesuai dengan perkembangan yang terjadi di
lingkungannya. Standar professional diperoleh melalui tahapan yang panjang
yaitu:
- Rancangan pembelajaran yang sesuai kurikulum yang akurat
- Suasana kelas dan manajemen kelas yang efektif
- Implementasi dan pengelolaan pembelajaran sesuai rancangan
- Asesmen dan komunikasi sesuai dengan pengajaran
- Kolaborasi dengan teman sebaya, orang tua, masyarakatdan komunitas lainnya
- Self-review dan evaluasi pengaruh pada pertumbuhan dan belajar peserta didik
- Pengetahuan akademik umum yang sesuai dengan bidangnya
- Rencana pembelajaran menyesuaikan dengan metode mengajar dan mata pelajaran yang di ajarkan.
Dengan
adanya standar keprofesionalan di atas, maka dapat di tarik kesimpulan bahwa
syarat guru professional yaitu:Memiliki dasar-dasar pengajaran yang efektif ,
sistematis dan komunikatif. Serta memberikan motivasi kepada peserta didik
untuk belajar dan tanggap terhadap tujuan pembelajaran sehingga ada hasil yang
dicapai setelah pembelajaran.
2.
Faktor pendukung utama keprofesionalan guru
Di
sini peran guru sangat penting dimana guru melakukan pendekatan konstruktif
yaitu peserta didik di tempatkan pada posisi yang memiliki kemampuan belajar,
sehingga peran guru adalah sebagai pelatih, pemandu, dan pendorong di sat di
perlukan oleh peserta didik.Untuk itu di perlukan pendukung utama professional
guru yaitu:
- Mengajar untuk memahami
Pengajaran
di kelas bertujuan agar siswa memahami tentang materi yang di pelajari.
Metode
pemmberian tugas dengan pembuktian, merupakan pendekatan yang di harapkan agar
siswa dapat langsung mengikuti prosedur, dan langsung mengalaminya.
c.
Penekanan pada berpikir dan keterampilan pemecahan masalah
d.
Menciptakan masyarakat pebelajar
e.
Mengajar dengan intelegensi jamak
f.
Motivasi peserta didik: pembentukan kognisi
3. Pentingnya sertifikasi bagi
guru
Mutu
pendidikan di Indonesia yang jauh tertinggal dari Negara lain, menimbulkan
kritik tajam dari kalangan masyarakat yang di alamatkan pada institusi
pendidikan. Berbagai program perbaikan mutu telah dilakukan, diantaranya
sertifikasi professional guru. Sertifikasi dan resertifikasi ini di harapkan
dapat meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan kepercayaan kepada
stakeholders. Rasaionalisai perlunya sertifikasi bagi guru adalah Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 pasal 39, globalisasi pendidikan dan rencana pemberlakuan
standar nasional pendidikan.
Sertifikasi
adalah pengakuan secara resmi kompetensi seseorang untuk memangku suatu jabatan
professional.sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan nasional,
peningkatan mutu hasil pendidikan. Manfaat sertifikasi guru antara lain :
pertama, melindungi profesi guru dari praktik-praktik pendidikan yang tidak
kompeten,yang dapat merusak citra profesi guru. Kedua, melindungi masyarakat
terhadap praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas. Sejak tahun 2006
pemerintah memberlakukan subsidi peningkatan kualifikasi guru pada satuan
pendidikan dasar dan menengah yang sedang dan akan menempuh pendidikan jenjang
S1/D-IV, baik guru PNS maupun bukan PNS. Sehingga diharapkan guru-guru yang ada
dan telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh sertifikat sesuai rentang
yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan adanya sertifikasi ini diharapkan
dapat memotivasi guru untuk benar-benar dapat meningkatkan kualitas para
pendidik yang nantinya juga dapat berperan penting dalam upaya “ mencerdaskan
generasi penerus bangsa”.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpualan
Dari
uraian di atas dapat diperoleh kesimpulan, bahwa proses peningkatan
profesionalisme seorang guru masih perlu di tingkatkan lagi dengan
metode-metode yang sudah diterapkan, sehingga kualitas mutu pendidikan di
Indonesia akan jauh lebih maju lagi dan profesionalisme guru tidak di ragukan
lagi. Menjadi seorang guru harus mempunyai kompetensi yang di butuhkan didalam
ranah pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, sebagi seorang guru harus mampu
menjadi guru yang mempunyai profesionalisme tinggi, agar pendidikan di
Indonesia mampu bersaing dengan mutu pendidikan di Luar Negeri
B. Saran
Pemerintah
harus lebih memperhatikan kondisi pendidikan di Indonesia karena kondisi
pendidikan di Indonesia saa tini yang sangat memprihatinkan terutama bagian
sarana dan prasarana pendidikan yang menunjang peningkatan kualitas pendidikan
di Indonesia. Seharusnya anggaran pendidikan di Indonesia di tambah, tidak lupa
pula kesejahteraan para pendidik juga perlu di perhatikan. Keprofesionalitasan
guru juga menentukan kualitas pendidikan seseorang. Peningkatan profesionalitas
guru juga di perlukan misalnya peningkatan pendidikan guru ketingkat yang lebih
tinggi
DAFTAR PUSTAKA
Profesionalismeguru.wordpress
Chumdari.2005.Landasan
– landasan Pendidikan Sekolah Dasar.Surakarta:Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan UNS
Upaya Meningkatkan Profesionalisme
Guru
Guru profesional seharusnya memiliki
empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan
sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki
pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.Mereka harus
(1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki
kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang
tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugasnya. Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5)
memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan
yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk
mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi
profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen). Di lapangan
banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan
kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya. (2)
Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Guru profesional
seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif,
personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil
mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi
dengan baik.
Hal itu terindikasi dengan minimnya
kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pencerdasan
guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi, pelatihan berkala, dsb.
Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well. Artinya,
guru haruslah orang yang memiliki insting pendidik, paling tidak mengerti dan
memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu
bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Dengan
integritas barulah, sang guru menjadi teladan atau role model. Menyadari
banyaknya guru yang belum memenuhi kriteria profesional, guru dan penanggung
jawab pendidikan harus mengambil langkah. Salah satu tujuan pendidikan klasik
(Yunani-Romawi) adalah menjadikan manusia makin menjadi "penganggur
terhormat", dalam arti semakin memiliki banyak waktu luang untuk mempertajam
intelektualitas (mind) dan kepribadian (personal). (4) Peningkatan
kesejahteraan. Agar seorang guru bermartabat dan mampu "membangun"
manusia muda dengan penuh percaya diri, guru harus memiliki kesejahteraan yang
cukup.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/1785829-upaya-meningkatkan-profesionalisme-guru/#ixzz2N6bPc28G
Meningkatkan Profesionalisme Guru
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Akhir-akhir ini telah marak orang
memperbincangkan tentang bagaimana cara meningkatkan kualitas pendidikan di
Indonesia. Namun para supervisor pendidikan di Indonesia sudah merancang
berbagai cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Melalui makalah ini pemakalah dapat
menyimpulkan bahwa salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan yaitu
dengan membangun guru yang profesional sesuai dengan apa yang harapkan oleh
supervisi pendidikan
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas
maka kami dapat merumuskan yaitu :
1. Pengertian profesionalisme guru
2. Upaya peningkatan pengembangan
profesionalisme guru
3. Pengertian dan pengembangan
supervisi
4. Teknik supervisi pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pola Pengembangan Profesionalisme
Guru
Pengertian profesionalisme guru :
Profesionalisme berasal dari kata
profesi dalam kamus bahasa Indonesia yaitu suatu bidang pekerjaan yang
dilandasi dengan keahlian, jadi profesionalisme guru dapat diartikan
sebagai keahlian dalam membidangi bidangnya atas dasar pendidikan yang khusus.
Menurut Rachman Natawidjaja kriteria
sebagai profesi dapat dilihat yaitu :
- Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas
- Ada lembaga khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik dan bertanggung jawab
- Ada organisasi yang membawahi para pelakunya untuk mempertahankan dan mempertahankan eksistensinya
- Ada etika dan kode etik yang mengatur pelakunya
- Ada sistem imbalan terhadap jasa layananya yang adil dan baku
- Ada pengakuan masyarakat terhadap pekerjaan itu sebagai profesi.
Ke enam di atas memberikan gambaran
tentang profesi guru yang dapat kita lihat dalam meyakinkan
keprofesionalismenya seorang guru
B.
Peningkatan Pengembangan
Profesionalisme guru
Pengembangan profesi adalah kegiatan
yang dilakukan pengawas untuk menambah atau meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, sikap dan kepribadian yang utuh sehingga setiap tenaga
kependidikan seharusnya memiliki karakteristik yang sesuai dengan tugas
pokoknya yang diterinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan
pengembangan profesi ini adalah agar menghasilkan suatu yang bermanfaat bagi
pencapaian tujuan pendidikan.
Berhubungan dengan profesionalisasi
erat kaitannya dengan profil guru, walaupun potret guru memang sulit di dapat
namun kita boleh menerka profilnya. Guru yang paling di idam-idamkan sekarang
adalah guru yang berprefesional dalam bidangnya. Namun ada harus upaya untuk
mengembangkan profesi guru yang meliputi :
- Ketersediaan dan mutu guru
- Pendidikan pra jabatan
- Mekanisme pembinaan dalam jabatan
- Peranan organisme profesi
Keluhan guru tersebut tentu saja
bukan merupakan alasan untuk dapat mengabaikan pelaksanaan tugas
kependidikannya. Alasan itu sebenarnya adalah alasan yang bersifat delimatis.
Pada satu sisi guru harus melakukan tugas kependidikan, tetapi pada sisi yang
lain ia mengalami masalah dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Situasi ini jika
terjadi, tentu saja memerlukan cara tersendiri untuk mengatasinya.
Keprofesionalan pengawas pendidikan
oleh karenanya menjadi krusial untuk dimiliki agar mereka memberikan manfaat
bagi pendidikan dan pengajaran. Kebermanfaatan para pengawas itu bisa dilihat
dari implikasi tugas yang mereka lakukan. Untuk itu, harus ditelaah
apakah personil yang dibimbing telah berubah ke arah yang lebih baik setelah
menerima bimbingan dari pengawas.
Keprofesionalan pengawas akan teruji
jika personil sekolah yang dibimbingnya (terutama guru) telah berubah menjadi
lebih baik dan positif. Perubahan ke arah yang lebih baik orang yang dibimbing
merupakan indikator profesionalnya seorang pengawas. Walaupun perubahan itu
tentu saja datang dari dalam diri personil yang dibimbing, pengawas hanya
berperan sebagai fasilitator yang mempengaruhi personil sekolah itu untuk
melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
C.
Pengertian dan Pengembangannya
Supervisi dapat diartikan sebagai
suatu teknik pelayanan yang bertujuan utama memberikan controlling dalam
memperbaiki pertumbuhan dan perkembangan. Secara kritis pada arah penilaian
terhadap proses pengajaran.
Untuk mengukur perkembangan dalam
usaha mencapai tujuan, mutlak adanya pengawasan (supervisi) dan untuk
tercapainya tujuan maka memerlukan supervisor yang dapat memberi bimbingan dan
penyuluhan.
Pengawasan pendidikan dan pengajaran
berarti memberi pimpinan kepada para guru untuk mencapai tujuan, meskipun
supervisi diperlakukan dalam proses pendidikan berdasarkan dua hal yaitu :
1. Perkembangan kurikulum yang merupakan
gejala kemajuan pendidikan. Perkembangan tersebut sering menimbulkan
perubahan-perubahan struktur maupun fungsi kurikulum. Pelaksanaan kurikulum
tersebut memerlukan penyesuaian yang terus menerus dengan keadaan nyata di
lapangan. Hal ini berarti bahwa guru-guru senantiasa harus berusaha
mengembangkan kreativitasnya agar supaya pendidikan berdasarkan kurikulum itu
dapat terlaksana dengan baik. Namun demikian, upaya tersebut tidak selamanya
berjalan secara mulus. Banyak hal yang sering menghambat, yaitu tidak
lengkapnya informasi yang diterima, keadaan sekolah yang tidak sesuai dengan
tuntutan kurikulum, masyarakat yang tidak mau membantu, keterampilan menerapkan
metode yang masih harus ditingkatkan dan bahkan proses memecahkan
masalah-masalah belum terkuasai. Dengan demikian, guru dan kepala sekolah yang
melaksanakan kebijakan pendidikan ditingkat yang paling mendasar memerlukan
bantuan-bantuan khusus dalam memecahkan masalah mereka. Bantuan khusus sesuai
dengan tuntutan pengembangan pendidikan, khususnya pengembangan kurikulum.
2. Pengembangan personel, pegawai atau
karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus menerus dalam suatu
organisasi. Demikian pula halnya dengan sekolah. Kepala sekolah, guru, tenaga
tata usaha memerlukan peningkatan kariernya, pengetahuan dan keterampilannya.
Pengembangan personel ini dapat dilaksanakan secara formal dan informal.
Pengembangan formal diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab lembaga
bersangkutan melalui penataran, tugas belajar, lokakarya, dan sejenisnya.
Sedangkan pengembangan informal merupakan tanggung jawab pegawai sendiri
dilaksanakan secara mandiri atau bersama dengan rekan kerjanya. Teknik
pengembangan jenis informal antara lain adalah mengikuti perkembangan
pendidikan melalui kepustakaan, telaahan atau percobaan suatu metode mengajar,
menambah pengetahuan melalui bacaan, mengikuti kegiatan ilmiah. Hambatan
terhadap upaya ini timbul karena guru-guru sering terlalu asyik dengan
pekerjaan rutin, kurang gairah dan sikap tak acuh. Untuk mengatasi masalah-masalah
tersebut perlu ada bantuan yang memadai dari pihak lain. bantuan yang bersifat
membina, membimbing dan mengarahkan perkembangan para personel sekolah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bahwa pengembangan profesionalisme
guru merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas salah satu cara
untuk meningkatkan kualitas pendidikan, sebab kualitasnya lembaga pendidikan
tergantung dari pada kualitas guru dan guru yang terbaik ialah guru yang
berprofesionalis
Supervisi pendidikan dapat dikembangkan
atas dasar meningkatkan kualitas suatu lembaga pendidikan dan mempertahankan
hubungan antara anggota staff demi tercapainya tujuan.
B.
Saran
Penulis makalah menyarankan bahwa
demi tercapainya tujuan pendidikan, maka seorang guru harus betul-betul mampu
mengembangkan dirinya menguasai materinya dengan betul, sehingga dapat disegani
dan diakui sebagai guru profesional
Sebaiknya orang yang berperan
sebagai administrator hendaknya berperan aktif dalam memberikan kontroling, dan
memberikan bimbingan terhadap bawahannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Barthos, Basir. Drs. Manajemen
Kearsipan. Cet. 4. Jakarta Bumi Aksara. 2003.
Daryanto, H.M. Drs. Administrasi
Pendidikan. PT. Rineka Cipta, Cet. VI. Jakarta. 2006
Nurdin, Syafruddin, M.Pd. Dr. Prof. Guru
Profesional. PT. Ciputat Press. Cet. III. Jakarta. 2005.